Nyacak, Rek!

Ikon

Just another WordPress.com weblog

Hutang Puasa, Sholat Ghoib & Menegur Ahli Bid’ah

Pertanyaan

Ada beberapa pertanyaan yang ana kurang paham:

1. kalau seseorang meninggal dunia dan masih punya hutang puasa wajib, apakah yang hidup harus membayarkannya (dengan fidyah) mengingat puasa kan urusan manusia terhadap Alloh bukan terhadap manusia?

2. tentang sholat gaib. misal ini ada kasus keluarga yang berangkat ibadah haji dan meninggal disana, apakah keluarga yang di tanah air boleh melaksanakan sholat gaib untuknya sebagai pengganti sholat jenazah? hukumnya boleh, wajib atau sunnah? dan dikerjakannya sendiri atau berjamaah?

3. apakah kita harus mengingatkan jika kita mengetahui ada seorang imam (biasa menjadi imam di suatu masjid) sering melakukan bid’ah? kalau tidak mengingatkan apakah berdosa n kewajiban mengingatkan apakah masih terus melekat?

trimakasih sebelumnya n jazakallah khairan katsir

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah, Wassholatu wassalamu ‘Ala Rasulillah.

1. Orang yang mati dalam keadaan punya utang puasa.

Orang yang punya hutang puasa ( seperti karena haid, nifas, atau safar) sebelum mengqadha’ puasa dia meninggal dunia, maka kerabatnya berpuasa atasnya sebanyak hari yang ditinggalkan. Dalilnya: Hadist Nabi saw:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهاَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (رواه البخاري ومسلم)

Dari Aisyah ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda: barang siapa mati dalam keadaan punya tanggungan puasa, maka kerabatnya yang berpuasa atasnya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca entri selengkapnya »

Filed under: Konsultasi, , ,

Nikah Dengan Sepupu

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Bismillah..

Akhi/ Ukhti yang dirahmati Allah swt. Terkait dengan pertanyaan antum/ anti tentang hukum menikah dengan sepupu beberapa waktu yang lalu, maka jawaban saya adalah: BOLEH/ SAH.

klik di sini untuk penjelasan awal dari syariahonline.

Berikut ini penjelasannya:

Siapa-siapa yang dilarang menikahinya (muharromat/ mahrom) telah dijelaskan dalam Islam, baik disebutkan oleh Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Sehingga yang tidak disebutkan menjadi halal/ sah dinikahi. Cuma ADAT saja yang kadang melarang nikah dengan sepupu.

Ada 2 macam muharromat/ mahrom: yaitu yang diharamkan menikahinya selamanya dan yang diharamkan menikahi sementara:

Yang diharamkan selamanya ada 3 sebab, yaitu:

Baca entri selengkapnya »

Filed under: Konsultasi, , ,

Pegawai Gabung Dg Koperasi Kantor

Dari: Triana Usman <three_edu@yahoo.com>

Assalamu’alaiukm.Wr.Wb.
Di kantor tempat kerja saya ada koperasi, dimana semua pegawai adalah anggotanya (sudah otomatis) dan setiap bulan di potong gaji untuk simpanan wajib koperasi. Yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya gabung dengan koperasi, karena setau saya salah satu usahanya itu adalah pinjaman dengan sistem bunga? apa yang harus saya lakukan? mengingat saya (sebagai anggota) pasti mendapatkan bagi hasil rutin seperti SHU dll.
Trima kasih atas jawabannya…

Jawaban:

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bismillah Wassholatu Wassalamu ala Rasulillah.

Mohon ma’af sebelumnya kami sampaikan kepada Sdr Triana Usman atas lambatnya jawaban ini.

Permasalahan yang Saudara tanyakan mungkin dirasakan juga oleh pegawai yang lain.

Ada beberapa point terkait dengan bermasalahan saudara:

Baca entri selengkapnya »

Filed under: Konsultasi, , ,