Pertanyaan
Ada beberapa pertanyaan yang ana kurang paham:
1. kalau seseorang meninggal dunia dan masih punya hutang puasa wajib, apakah yang hidup harus membayarkannya (dengan fidyah) mengingat puasa kan urusan manusia terhadap Alloh bukan terhadap manusia?
2. tentang sholat gaib. misal ini ada kasus keluarga yang berangkat ibadah haji dan meninggal disana, apakah keluarga yang di tanah air boleh melaksanakan sholat gaib untuknya sebagai pengganti sholat jenazah? hukumnya boleh, wajib atau sunnah? dan dikerjakannya sendiri atau berjamaah?
3. apakah kita harus mengingatkan jika kita mengetahui ada seorang imam (biasa menjadi imam di suatu masjid) sering melakukan bid’ah? kalau tidak mengingatkan apakah berdosa n kewajiban mengingatkan apakah masih terus melekat?
trimakasih sebelumnya n jazakallah khairan katsir
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah, Wassholatu wassalamu ‘Ala Rasulillah.
1. Orang yang mati dalam keadaan punya utang puasa.
Orang yang punya hutang puasa ( seperti karena haid, nifas, atau safar) sebelum mengqadha’ puasa dia meninggal dunia, maka kerabatnya berpuasa atasnya sebanyak hari yang ditinggalkan. Dalilnya: Hadist Nabi saw:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهاَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (رواه البخاري ومسلم)
Dari Aisyah ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda: barang siapa mati dalam keadaan punya tanggungan puasa, maka kerabatnya yang berpuasa atasnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Filed under: Konsultasi, Bid'ah, Puasa, Sholat Ghoib